CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Kamis, 14 April 2011

Profesi IT

Sebuah Kompetensi tentunya selalu ada dalam berbagai bidang profesi, khususnya profesi di bidang Teknologi Informasi, pada saat ini teknologi informasi sangat cepat berkembang sangat cepat, maka sangat masuk akal apabila profesi IT sudah bisa disejajarkan dengan profesi-profesi vital seperti bidang kesehatan maupun bidang managemen organisasi, bahkan bisa menjadi induk dari semua bidang yang ada saat ini.
Pada perkembangannya di negara-negara maju sekalipun secara umum hanya mengetahui secara general profesi ini adalah IT (tehnik informasi), namun sesungguhnya terdapat bermacam-macam group lain yang dapat dikelompok-kelompokan kembali, di negara-negara maju profesi IT bisa di kelompokan menjadi :
Ilmuan komputer
Tenaga terampil Keamanan Komputer
Tenaga terampil Jaringan Komputer
Tenaga terampil Database
Tenaga terampil grafis komputer
Tenaga Sistem operasi Komuter

Di Negara-negara yang maju seperti Amerika, Inggris, dan Jepang. Teknologi informasi sudah menjadi teknologi yang menjadi fenomena, banyak bermunculan perusahaan yang berbasis teknologi komputer, perkembangan produk yang mereka jual pun sangat beragam mulai dari software development, teknologi hardware. Mereka tumbuh dengan sangat cepat. Beikut merupakan jenis-jenis profesi IT:

1. System Analyst
Merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.

Job description :
Mengumpulkan informasi untuk penganalisaan dan evaluasi sistem yang sudah ada maupun untuk rancangan suatu sistem.
Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade sistem pengoperasian.
Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade perangkat keras, perangkat lunak, serta sistem pengoperasiannya. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap prosedur bisnis yang ada maupun yang sedang diajukan atau terhadap kendala yang ada untuk memenuhi keperluan data processing.
Mempersiapkan flow chart dan diagram yang menggambarkan kemampuan dan proses dari sistem yang digunakan.
Melakukan riset dan rekomendasi untuk pembelian, penggunaan, dan pembangunan hardware dan software
Memperbaiki berbagai masalah seputar hardware, software, dan konektivitas, termasuk di dalamnya akses pengguna dan konfigurasi komponen.
Memilih prosedur yang tepat dan mencari support ketika terjadi kesalahan, dan panduan yang ada tidak mencukupi, atau timbul permasalahan besar yang tidak terduga.
Mencatat dan memelihara laporan tentang perlengkapan perangkat keras dan lunak, lisensi situs dan/ atau server, serta akses dan security pengguna.
Instal, konfigurasi, dan upgrade seluruh peralatan komputer, termasuk network card, printer, modem, mouse dan sebagainya.
Mampu bekerja sebagai bagian dari team, misalnya dalam hal jaringan, guna menjamin konektivitas dan keserasian proses di antara sistem yang ada.
Mencatat dan menyimpan dokumentasi atas sistem.
Melakukan riset yang bersifat teknis atas system upgrade untuk menentukan feasibility, biaya dan waktu, serta kesesuaian dengan sistem yang ada
Menjaga confidentiality atas informasi yang diproses dan disimpan dalam jaringan
Mendokumentasikan kekurangan serta solusi terhadap sistem yang ada sebagai catatan untuk masa yang akan datang.
Melakukan suatu pekerjaan sesuai dengan yang ditugaskan.

2. Programmer
Merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.

Job description :
Ambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak
Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak
Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan
Menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal
Bertanggung melakukan penngkodean modul-modul yang telah didesain oleh sistem analyst dalam mengembangkan sebuah perangkat lunak

3. IT Administrator
Merupakan orang yang menyediakan implementasi dan administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial up, firewall, proxy, aserta pendukung teknisnya.

4. Web Designer
Web desainer adalah orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

Job description :
Membuat design layout dan user interface dari website baik secara umum maupun spesifik untuk fitur-fitur tertentu
Membuat design website element yang digunakan sebagai resource UI dari website
Bertugas melakukan konversi desain dari format gambar menjadi halaman website siap pakai dalam format HTML, XHTML atau format lain lengkap dengan stylesheet yang digunakan
Membuat stylesheet atau CSS dari website
Memelihara dan menjaga konsitensi desain interface dari website untuk beberapa browser yang berbeda
5. Database Administrator
Merupakan orang yang bertanggung jawab untuk administrasi dan pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

6. Networking Engineer
Adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada trobleshootingnya.

Job description :
Membangun dan memelihara jaringan yang dipakai di perusahaan
Memberikan kontribusi dalam pemilihan topologi, hardware, serta software yang sesuai untuk jaringan di perusahaan
Menjaga stabilitas dan reliabilitas jaringan

7. System Engineer
Adalah orang yang menyediakan rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan. Selain itu juga memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya. Termasuk juga melakukan pelatihan ke pelanggan dan IT administrator.

8. Techincal Engineer
Technical enginer, sering juga disebut sebagai teknisi yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.

9. EDP Operator
Adalah orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronik data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau oranisasi lainnya.

10. System Administrator
Merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.

Sementara itu di negara lain, profesi IT memiliki standar dan jenis-jenis yang berbeda walaupun pada intinya masih relatif sama.

Singapore misalnya, profesi IT didasarkan pada pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:
Programmer
Analyst Programmer
Senior Analyst Programmer
Principal Analyst Programmer
System Analyst
Senior System Analyst
Principal System Analyst
Berikut adalah beberapa profesi di bidang IT yang terdapat di negara Amerika :
SQL Server DBA
C#/SQL Engineer
AIX Administrator
BI Analyst - Cognos(mid level)
CDMA Optimization Engineer
Application Specialist
UX Engineer
SAP MM Lead Functional Analyst
SAP SD Analyst
Cisco Voice Engineer
SAP HR Analyst
SAP FI/CO Lead
.NET Developer
Sr. Quality Assurance Manager

Contoh lainnya yaitu profesi IT di Jerman, tidak ada overtime di luar jam kerja mereka dan sering meninggalkan kantor jam 4 sore. Namun etos kerja Jerman ini menghasilkan produktivitas, ketertiban efisiensi, dan ketepatan waktu. Berikut ini beberapa profesi IT yang ada di Jerman :
SW application engineer.
IT System Administrator.
SAP basis consultant.
Senior developer.
Test Engineer.
Web developer PHP.
Web designer.
Database management system
Web applications.
Java/J2EE-developer.

Sumber:
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:hoghW_KyTNsJ:yandha.web.id/index.php%3Foption%3Dcom_content%26view%3Darticle%26id%3D55:perbandingan-kompetensi-profesi-it-di-negara-maju-dangan-di-indonesia%26catid%3D34:tugas-kampus+profesi-profesi+bidang+IT+indonesia&cd=2&hl=en&ct=clnk&source=www.google.com
http://awansembilan.blogspot.com/2011/04/profesi-di-bidang-teknologi-informasi.html


Read more

Prosedur pendirian bidang usaha

Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :


1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis


2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).


3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.


4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain

yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan

Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

Contoh Draft kontrak kerja

Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : [___]
Alamat : [___]
Jabatan : [___]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan [___]
Yang berkedudukan di [___]
Jenis Usaha [___]
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai [___] Pihak Pertama (Pengusaha)

2. Nama : [___]
Jenis Kelamin : [___]
Tempat & Tgl lahir : [___]
Umur : [___]
Agama : [___]
Pendidikan terakhir : [___]
Alamat : [___]
No.KTP : [___]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [___], yang terletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [___].

Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam, atau [___] jam seminggu.

Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
• Tunjangan makan Rp [___],-
• Tunjangan transport Rp [___],-
• Bonus Rp [___],-

Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Dibuat di ………………………………
Tanggal,………………………………..


Pihak Pertama Pihak Kedua


Prosedur Pengadaan
Terbitnya Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan penyempurnaan Keppres yang lama, yaitu Keppres No. 18 Tahun 2000. Melalui penyempurnaan ini sebenarnya diharapkan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Dearah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien berdasarkan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, manfaat untuk kelancaran dan pelayanan masyarakat.
Dalam Keppres tersebut, pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip berikut.
1.Efisien, berarti pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.Efektif, berarti pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3.Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang dan jasa harus terbuka bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
4.Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang dan jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang dan jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
5.Adil/tidak diskriminatif berarti mernberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan iasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara dan/atau alasan apa pun.
6.Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran, baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pernerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.

Kontrak Bisnis
Kontrak didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak, dimana masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis.
Dalam penulisan naskah kontrak tersebut diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.

Anatomi Kontrak Bisnis
Bagian I
Merupakan keterangan mendasar meliputi: judul, tanggal, para pihak, kata sepakat menggunankan latar belakang (recitle), mengenai sesuatu untuk apa perjanjian diadakan, tidak melangar hukum (sesuatu sebab yang halal) dan pasal 1 yang isinya tentang definisi.
Bagian II
Merupakan bagian dari kontrak berisi tentang isi kontrak yang khas. Bagian inilah yang membedakan isi kontrak yang satu dengan kontrak yang lain. Yang dapat dilakukan adalah mengkoleksi contoh-contoh kontrak atau literatur-literatur tentang kontrak dalam suatu check list berikut contohnya.
Bagian III
Merupakan suatu bagian kontrak yang berisi pasal-pasal yang harus ada di semua kontrak yang dibuat meliputi isi kontrak yang prinsip antara lain yaitu: wanprestasi (even of default), peringatan (notice) atau somasi, ganti rugi atau denda, force majeure atau keadaan darurat, Penyelesaian sengketa (settlement of dispute), bahasa yang dipakai, ketentuan amandemen untuk kontrak jangka panjang, the entire agreement (kalimat dari keseluruhan perjanjian), penutup dan tanda tangan.

Pakta Integritas
Surat pakta integritas merupakan tambahan persyaratan administrasi yang sudah diberlakukan sejak "kurang lebih 2 bulan yang lalu". Jadi jika anda akan mengajukan permohonan sertifikasi alat maka anda wajib melampirkan dokumen pakta integritas tersebut.
Karena ini adalah regulasi baru sebagai upaya untuk pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelayanan publik perizinan dibang postel dan pengadaan barang dan jasa.

Contoh Pakta Integritas
Pakta Integritas
Nomor Surat

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
1.Nama :
2.Jabatan :
3.Nama Perusahaan :
4.Alamat Perusahaan ;
Dalam rangka pengurusan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi di Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1.Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
2.Tidak akan melakukan praktek KKN
3.Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui adanya indikasi KKN
4.Tidak member sesuatu yang berkaitan dengan pengurusan Sertifikasi alat/perangkat Telekomunikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/ atau gratifikasi.

Sumber :
http://ita-kyu-kiyut.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-bidang-usaha-it.html
http://www.indolawcenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1901%3Aprinsip-kebijakan-umum-dan-etika-pengadaan-barang-dan-jasa&catid=223%3Aprosedur-pengadaan-barang-dan-jasa&Itemid=246
http://forumwirausaha.com/apa-saja-yang-diperlukan-dalam-kontrak-bisnis/
http://www.indolawcenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=544%3A-apa-yang-perlu-diperhatikan-dalam-kontrak-bisnis&catid=222%3Alegal-skill&Itemid=237
http://www.narmadi.info/2010/05/contoh-surat-pakta-integritas.html
http://massofa.wordpress.com/2008/02/17/perjanjian-kerja/
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kontrak-kerja/apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja


Read more

Selasa, 05 April 2011

COCOMO

Cocomo Adalah Model konstruktif Biaya dan dikembangkan di TRW / Northrop-Grumman pada tahun 2002. Pertama kali ditemukan pada tahun 1981, oleh Barry Boehm memperkenalkan hirarki model estimasi PL dengan nama COCOMO, Barry Boehm mendesain COCOMO untuk memberikan estimasi / perkiraan jumlah Person-Months untuk mengembangkan suatu produk software. Referensi pada model ini dikenal dengan nama COCOMO 81.

Pada tahun 1990, muncul suatu model estimasi baru yang disebut dengan COCOMO II. Secara umum referensi COCOMO sebelum 1995 merujuk pada original COCOMO model yaitu COCOMO 81, setelah itu merujuk pada COCOMO II.

Model estimasi COCOMO telah digunakan oleh ribuan project manager suatu proyek perangkat lunak, dan berdasar pada pengalaman dari ratusan proyek sebelumnya. Tidak seperti model estimasi biaya yang lain, COCOMO adalah model terbuka, sehingga semua detail dipublikasikan, termasuk :
- Dasar persamaan perkiraan biaya
- Setiap asumsi yang dibuat dalam model
- Setiap definisi
- Biaya yang disertakan dalam perkiraan dinyatakan secara eksplisit

Perhitungan paling fundamental dalam COCOMO model adalah penggunaan Effort Equation (Persamaan Usaha) untuk mengestimasi jumlah dari Person-Months yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek. Sebagian besar dari hasil-hasil lain COCOMO, termasuk estimasi untuk Requirement dan Maintenance berasal dari persamaan tersebut.
kependekatan dari COnstructive COst Model (Model Biaya Konstruktif). Hirarki model Boehm berbentuk sbb :

Model 1 : Model COCOMO Dasar menghitung usaha pengembangan PL (dan biaya) sebagai fungsi dari ukuran prgram yang diekspresikan dalam baris kode yang diestimasi.
Model 2 : Model COCOMO Intermediate menghitung usaha pengembangan PL sebagai fungsi ukuran program dan serangkaian “pengendali biaya” yang menyangkut penilaian yang subyektif terhadap produk, perangkat keras personil, dan atribut proyek.

Model 3 : Model COCOMO advanced menghubungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian terhadap pengaruh pengendali biaya pada setiap langkah (analisis, perancangan, dll) dari proses rekayasa PL.

Sumber :
http://www.dashboardcafe.com/index.php?option=com_content&view=article&id=102:dashboard-cocomo&catid=1:beritaterbaru&Itemid=50
http://diarcoolz.blogspot.com/2010/01/cocomo.html


Read more

Senin, 21 Maret 2011

Cyber Law di beberapa Negara

Cyber Law Indonesia
UU ITE atau Undang-undang informasi dan transaksi elektronik digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hokum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.Kejahatan pada internet misalnya :
-Banyak terdapat situs2 /gambar2 yang berbau pornografi.
- Penipuan
- Penjebolan e-mail,sehingga informasi seperti verifikasi no.pin dapat diketahui.

Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatn melalui internet.UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hokum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Apabila kita melanggar uu tersebut maka akan dikenakan denda 1 Miliar rupiah.DiIndonesia sendiri masalah tentang perlindungan konsumen,privasi,cybercrime,muatan online,digital copyright,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

UU ITE masih mempunyai kekurangan-kekurangan mengenai pengaturan seperti yang dijelaskan dibawah:
-Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
-Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
-Penyalinan terhadap data elektronik

Cyber law Malaysia
The Computer Crime Act. Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).

The Computer Crime Act mencakup, sbb:
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright,
Penggunaan nama domain,kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia.Sedangkan untuk masalah privasi,spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.

Cyber law di Eropa
Council of Europe Convention on Cyber crime. Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1.Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2.Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3.Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4.Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5.Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

Cyber Law Singapura
The Electronic Transactions Act (ETA) sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.

The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.

Sumber:
http://www.bi3licious.co.cc/2010/05/perbandingan-uu-ite-dengan-5-negara-di.html
http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
http://blogkublogku.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-perbedaan.html
http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/


Read more

IT Audit dan IT Forensik

IT Audit
Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer.

Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.

Prosedure IT Audit:
Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana sistem informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta bagaimana praktek dilaksanakan:
1. Apakah IS melindungi aset institusi: asset protection, availability
2. Apakah integritas data dan sistem diproteksi secara cukup (security, confidentiality )
3. Apakah operasi sistem efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi, dan lain-lain

Lembar kerja IT Audit
Semua berkas-berkas yang di kumpulkan oleh auditor dalam menjalankan pemeriksaan,yang berasal dari pihak client, analisa yang di buat oleh auditor dan pihak ke tiga. Berikut lembar kerja dari IT audit
• Stakeholders: Internal IT Deparment, External IT Consultant, Board of Commision, Management, Internal IT Auditor, External IT Auditor
• Kualifikasi Auditor: Certified Information Systems Auditor (CISA), Certified Internal Auditor (CIA), Certified Information Systems Security Professional (CISSP), dll.
• Output Internal IT: Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam, Fokus kepada global, menuju ke standard-standard yang diakui.
• Output External IT: Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya, Outsourcing yang tepat, Benchmark / Best-Practices.
• Output Internal Audit & Business: Menjamin keseluruhan audit, Budget & Alokasi sumber daya, Reporting.

Fungsi lembar kerja :
menyediakan penunjang utama bagi laporan audit
membantu auditor dalam melaksanakan dan mensupervisi audit
menjadi bukti bahwa audit telah di laksanakan sesuai dengan standar auditing

Hasil akhir audit adalah berupa laporan yang berisi:
Ruang lingkup audit.
Metodologi
Temuan-temuan.
Ketidaksesuaian
kesimpulan

Susunan lembar kerja:
Draft laporan audit (audit report)
laporan keuangan auditan
ringkasan informasi bagi reviewer
program audit
laporan keuangan atau lembar kerja yang dibuat oleh klien.
Ringkasan jurnal adjustment
working trial balance
skedul utama
skedul pendukung.

Kualifikasi Auditor:
Certified Information Systems Auditor (CISA)
Certified Internal Auditor (CIA)
Certified Information Systems Security Professional (CISSP)
dll

Output Internal IT:
Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam
Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui

Output External IT:
Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya
Outsourcing yang tepat
Benchmark / Best-Practices

Output Internal Audit & Business:
Menjamin keseluruhan audit
Budget & Alokasi sumber daya
Reporting

Contoh Tools IT Audit:
1.ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
http://www.acl.com/
2.Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.
http://www.picalo.org/
3.Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
http://www.powertech.com/
4.Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.
http://sourceforge.net/projects/nipper/
5.Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software.
http://www.nessus.org/
6.Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool.
http://www.metasploit.com/
7.NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing.
http://www.insecure.org/nmap/
8.Wireshark
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
http://www.wireshark.org/

IT Forensik
Beberapa definisi IT Forensics.
1.Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
2.Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
3.Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

Tujuan IT forensik
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1.Komputer fraud. Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.Komputer crime. Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :
a.Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah.
b.Membuat copies secara matematis.
c.Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.

Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :
1.Harddisk.
2.Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.
3.Network system.

Beberapa metode yang umum digunakan untuk forensik pada komputer ada dua yaitu :
1.Search dan seizure. Dimulai dari perumusan suatu rencana.
2.Pencarian informasi (discovery information). Metode pencarian informasi yang dilakukan oleh investigator merupakn pencarian bukti tambahan dengan mengandalkan saksi baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dengan kasus ini.

Contoh tools IT Forensik
• iewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de)
• Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
• Hash utility (MD5, SHA1)
• Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
• Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
• Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
• Disk editors (Winhex,…)
• Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
• Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti.

Sumber :
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc
http://ayyub19.wordpress.com/2010/04/14/it-forensic/
http://10503116.blog.unikom.ac.id/it-audit-tools.hi
http://gembel-it.blogspot.com/2011/03/it-audit-dan-it-forensik.html
http://lysnov.blogspot.com/2010/05/definisi-dan-tools-it-forensik.html


Read more

Software Open Source

Di Indonesia sebagian orang lebih mengetahui software berbayar ketimbang software open source . Hal tersebut dikarenakan brand dari software berbayar tersebut lebih familiar ditelinga meraka. Namun peredaran software berbayar di Indonesia lebih banyak yang bersifat illegal (bajakan), dimana ketika kita membeli software tersebut biasanya kita harus mendapatkan serial number dari keygen ataupun list serial number yang tidak legal ataupun harus meng-crack software tersebut.

Lain halnya dengan software open source, software tersebut memberikan softwarenya secara gratis kepada pemakainya bahkan source programnya dapat diberikan secara cuma-cuma kepada pemakainya. Hal tersebut dikarenakan software open source dapat dikembangkan oleh segala pihak. Sehingga setiap pemakainya dapat mengembangkan software tersebut atau hanya memakai software tersebut.


Kelebihan dari software open source antara lain :

1.Sifatnya yang legal dan tidak membutuhkan biaya
Karena software open source dikembangankan secara bersama-sama maka software tersebut dapat dipakai oleh siapa saja secara legal dan juga tidak ada biaya yang dikenakan jika kiat ingin memakai software tersebut, hanya cukup dengan mendownloadnya.

2.Manual book atau cara pemakaian software mudah didapat dan banyak
Ketika kita mencoba suatu software maka kita perlu belajar cara pemakaiannya logika dan struktur penulisannya program dan hal-hal lain dalam software tersebut sehingga kita dapat dengan mudah menggunakan software tersebut. Pada software open source terdapat banyak tutorial atau manual book untuk memp[elajari software tersebut, bahkan terkadang tersedia dalam berbagai bahasa, dikarenakan pengemabanganya tersebar di berbagai negara. Dan juga tidak hanya terdapat satu tutorial yang diterbitkan melainkan banyak versi dari manual book atau tutorial sehingga kiat dapat memilihnya dan mempermudah kita jika bertemu suatu masalah dalam software tersebut.

3.Perkembangan cukup cepat
Karena pada software oen source pengembangnya tidak hanya pada team development software tersebut melainkan juga pemakainya dapat menjadi pengembanganya sehingga pengembangan software tersebut dapat dilakukan dengan cepat.

4.Kemudahan modifikasi
Pada software berbayar biasanaya pemodifikasian terhadap kebutuhan pemakainya sulit bahakan beberapa software tidak mendukung walaupun ada beberapa software yang dapatmelakukan hal tersebut. Sedangkan pada software open source modifikasi sesuai dengan kebutuhan pmakai dapat dilakukan dengan mudah karena source yang digunakan disebarkan secara gratis sehingga pemakai dapat memodifikasi aplikasi sesuai keinginannya


Kekurangan Software open source antara lain

1.Pemakaiannya terkadang cukup sulit untuk pemula
Pada software berbayar aspek kemudahan dalam pengoperasiannya sangat diperhatikan oleh pengembangnya . sedangkan pada software open source anda harus membiasakan terlebih dahulu dengan alur kerja ataupun bentuk dari software tersebut . Terlebih untuk yang biasa menggunakan software yang berbayar.

2.Pemakai harus aktif dalam mengetahui perkembangan software tersebut
Pada software berbayar biasanya terdapat iklan terhadap versi software terbaru dari yang mereka keluarkan. Sedangkan pada software open source biasanya kita yang narus aktif dalam mengetahui perkembangan software tersebut karena perkembangannya yang cukup pesat.

3.Harus pintar dalam memilih versi software open source
Perkembangan software open source yang cukup sepat mengakibatnya banyaknya versi yang dikeluarkan pada suatu software. Terkadang versi dari software yang keluar belum stabil atau masih terdapat bug sehingga pemakai haru pintar dalam memilih versi yang ada.


CMIIW


Read more

Minggu, 13 Maret 2011

3 milyar untuk pemburu Conficker

Conficker merupakan salah satu virus yang ternekal beberapa tahun yang lalu karena pada saat tersebut virus itu cukup sulit untuk dihilangkan dan menginfeksi banyak komputer. Sampai-sampai perusahaan Software raksasa Microsoft menawarkan hadiah sebesar $250,000 atau sekitar Rp 3 Milyar untuk informasi tentang keberadaan pembuat virus komputer Conficker atau di Indonesia sering disebut virus Recycler. Dengan informasi ini, Microsoft akan melakukan penangkapan dan penghukuman pada kelompok pembuat virus yang telah menginfeksi jutaan komputer tersebut.

Para ahli mengatakan satu laptop dapat menyebarkan virus ini ke seluruh jaringan komputer. Sejauh ini, mereka dibingungkan tentang apa sebenarnya tujuan utama virus Conficker ini. Virus ini telah membuktikan bahwa penyebarannya sebagai salah satu penyebaran terbesar yang pernah terjadi.

Virus ini memanfaatkan sebuah bug di Microsoft Windows untuk menginfeksi sebagian besar jaringan perusahaan, walaupun virus ini belum menyebabkan kerusakan apapun tapi dia memiliki hubungan dengan titik asal pembuatnya, ini artinya dia dapat menerima perintah langsung dari pembuatnya untuk membuat kerusakan.

Microsoft telah membagikan patch untuk memperbaiki bug ini, tetapi jika satu PC terinfeksi di sebuah jaringan besar, virus ini dapat menyebar tanpa terkendali sehingga sering menginfeksi ulang PC yang sudah diperbaiki, sehingga patch yang sudah dilakukan menjadi percuma.

Ancaman virus ini mendesak Microsoft yang bekerjasama dengan industri teknologi lainnya untuk mengumumkan hadiah sebesar $250,000 untuk informasi tentang keberadaan pembuat virus Conficker ini.

“Sebagai bagian dari usaha keamanan berkelanjutan Microsoft, kami tak henti-hetinya mencari berbagai macam cara dan pengembangan metodologi untuk melindungi pelanggan kami” kata George Stathakopoulos, dari Microsoft's Trustworthy Computing Group.

Mikko Hypponen, pemimpin penelitian di anti-virus F-Secure mengatakan banyaknya penyebaran virus sebenarnya tidak diketahui, tapi dalam 24 jam terakhir perusahaannya memonitor sinyal Conficker dari dua juta alamat protokol Internet. “Itu sangat banyak” dia bercerita pada CNN. “Dan satu alamat IP disini tidak berarti satu komputer yang terinfeksi, itu sebenarnya berarti setidaknya satu komputer terinfeksi.”

“Sebagian besar alamat-alamat IP adalah proxy atau firewall perusahan, yang dibelakangnya terdapat lebih banyak PC yang terinfeksi. Jadi, ini membuat tidak mungkin untuk memperkirakan total banyaknya sistem yang terinfeksi. Jadi penyebarannya itu sangat besar”

Microsoft sebelumnya sudah pernah membayar hadiah yang sama untuk seseorang yang menginformasikan keberadaan pembuat virus Sasser, salah satu virus terkenal pada tahun 2004. Pelaku sudah dibawa ke Jerman, dimana dia dijatuhi hukuman satu tahun kemudian.

Modus dari kasus cybercrime ini menurut saya masih membingungkan karena sampai sekarang belum ada informasi tentang tujuan dari pembuatan virus ini. Karena virus ini hanya menetap pada komputer dan menginfeksi komputer ataupun alat penyimpanan digital seperti flash disk tetapi tidak merusak system dan peralatan yang ada. Untuk menghindari virus tersebut sekarang sudah banyak antivirus yang dapat mendeteksi dan menghilangkan virus tersebut, bahkan ada juga yang dikhususkan untuk menghilangkan virus tersebut jika sudah menginfeksi system yang ada.

Sumber :
http://www.telegraph.co.uk/technology/microsoft/4611944/Microsoft-offers-250000-bounty-for-Conficker-creators.html
http://netverum.blogspot.com/2009/03/hadiah-3-milyar-dari-microsoft-untuk.html
http://news.bbc.co.uk/2/hi/technology/7887577.stm
http://edition.cnn.com/2009/TECH/ptech/02/13/virus.downadup/


Read more