CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Kamis, 14 April 2011

Profesi IT

Sebuah Kompetensi tentunya selalu ada dalam berbagai bidang profesi, khususnya profesi di bidang Teknologi Informasi, pada saat ini teknologi informasi sangat cepat berkembang sangat cepat, maka sangat masuk akal apabila profesi IT sudah bisa disejajarkan dengan profesi-profesi vital seperti bidang kesehatan maupun bidang managemen organisasi, bahkan bisa menjadi induk dari semua bidang yang ada saat ini.
Pada perkembangannya di negara-negara maju sekalipun secara umum hanya mengetahui secara general profesi ini adalah IT (tehnik informasi), namun sesungguhnya terdapat bermacam-macam group lain yang dapat dikelompok-kelompokan kembali, di negara-negara maju profesi IT bisa di kelompokan menjadi :
Ilmuan komputer
Tenaga terampil Keamanan Komputer
Tenaga terampil Jaringan Komputer
Tenaga terampil Database
Tenaga terampil grafis komputer
Tenaga Sistem operasi Komuter

Di Negara-negara yang maju seperti Amerika, Inggris, dan Jepang. Teknologi informasi sudah menjadi teknologi yang menjadi fenomena, banyak bermunculan perusahaan yang berbasis teknologi komputer, perkembangan produk yang mereka jual pun sangat beragam mulai dari software development, teknologi hardware. Mereka tumbuh dengan sangat cepat. Beikut merupakan jenis-jenis profesi IT:

1. System Analyst
Merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.

Job description :
Mengumpulkan informasi untuk penganalisaan dan evaluasi sistem yang sudah ada maupun untuk rancangan suatu sistem.
Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade sistem pengoperasian.
Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade perangkat keras, perangkat lunak, serta sistem pengoperasiannya. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap prosedur bisnis yang ada maupun yang sedang diajukan atau terhadap kendala yang ada untuk memenuhi keperluan data processing.
Mempersiapkan flow chart dan diagram yang menggambarkan kemampuan dan proses dari sistem yang digunakan.
Melakukan riset dan rekomendasi untuk pembelian, penggunaan, dan pembangunan hardware dan software
Memperbaiki berbagai masalah seputar hardware, software, dan konektivitas, termasuk di dalamnya akses pengguna dan konfigurasi komponen.
Memilih prosedur yang tepat dan mencari support ketika terjadi kesalahan, dan panduan yang ada tidak mencukupi, atau timbul permasalahan besar yang tidak terduga.
Mencatat dan memelihara laporan tentang perlengkapan perangkat keras dan lunak, lisensi situs dan/ atau server, serta akses dan security pengguna.
Instal, konfigurasi, dan upgrade seluruh peralatan komputer, termasuk network card, printer, modem, mouse dan sebagainya.
Mampu bekerja sebagai bagian dari team, misalnya dalam hal jaringan, guna menjamin konektivitas dan keserasian proses di antara sistem yang ada.
Mencatat dan menyimpan dokumentasi atas sistem.
Melakukan riset yang bersifat teknis atas system upgrade untuk menentukan feasibility, biaya dan waktu, serta kesesuaian dengan sistem yang ada
Menjaga confidentiality atas informasi yang diproses dan disimpan dalam jaringan
Mendokumentasikan kekurangan serta solusi terhadap sistem yang ada sebagai catatan untuk masa yang akan datang.
Melakukan suatu pekerjaan sesuai dengan yang ditugaskan.

2. Programmer
Merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.

Job description :
Ambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak
Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak
Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan
Menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal
Bertanggung melakukan penngkodean modul-modul yang telah didesain oleh sistem analyst dalam mengembangkan sebuah perangkat lunak

3. IT Administrator
Merupakan orang yang menyediakan implementasi dan administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial up, firewall, proxy, aserta pendukung teknisnya.

4. Web Designer
Web desainer adalah orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

Job description :
Membuat design layout dan user interface dari website baik secara umum maupun spesifik untuk fitur-fitur tertentu
Membuat design website element yang digunakan sebagai resource UI dari website
Bertugas melakukan konversi desain dari format gambar menjadi halaman website siap pakai dalam format HTML, XHTML atau format lain lengkap dengan stylesheet yang digunakan
Membuat stylesheet atau CSS dari website
Memelihara dan menjaga konsitensi desain interface dari website untuk beberapa browser yang berbeda
5. Database Administrator
Merupakan orang yang bertanggung jawab untuk administrasi dan pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

6. Networking Engineer
Adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada trobleshootingnya.

Job description :
Membangun dan memelihara jaringan yang dipakai di perusahaan
Memberikan kontribusi dalam pemilihan topologi, hardware, serta software yang sesuai untuk jaringan di perusahaan
Menjaga stabilitas dan reliabilitas jaringan

7. System Engineer
Adalah orang yang menyediakan rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan. Selain itu juga memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya. Termasuk juga melakukan pelatihan ke pelanggan dan IT administrator.

8. Techincal Engineer
Technical enginer, sering juga disebut sebagai teknisi yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.

9. EDP Operator
Adalah orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronik data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau oranisasi lainnya.

10. System Administrator
Merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.

Sementara itu di negara lain, profesi IT memiliki standar dan jenis-jenis yang berbeda walaupun pada intinya masih relatif sama.

Singapore misalnya, profesi IT didasarkan pada pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:
Programmer
Analyst Programmer
Senior Analyst Programmer
Principal Analyst Programmer
System Analyst
Senior System Analyst
Principal System Analyst
Berikut adalah beberapa profesi di bidang IT yang terdapat di negara Amerika :
SQL Server DBA
C#/SQL Engineer
AIX Administrator
BI Analyst - Cognos(mid level)
CDMA Optimization Engineer
Application Specialist
UX Engineer
SAP MM Lead Functional Analyst
SAP SD Analyst
Cisco Voice Engineer
SAP HR Analyst
SAP FI/CO Lead
.NET Developer
Sr. Quality Assurance Manager

Contoh lainnya yaitu profesi IT di Jerman, tidak ada overtime di luar jam kerja mereka dan sering meninggalkan kantor jam 4 sore. Namun etos kerja Jerman ini menghasilkan produktivitas, ketertiban efisiensi, dan ketepatan waktu. Berikut ini beberapa profesi IT yang ada di Jerman :
SW application engineer.
IT System Administrator.
SAP basis consultant.
Senior developer.
Test Engineer.
Web developer PHP.
Web designer.
Database management system
Web applications.
Java/J2EE-developer.

Sumber:
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:hoghW_KyTNsJ:yandha.web.id/index.php%3Foption%3Dcom_content%26view%3Darticle%26id%3D55:perbandingan-kompetensi-profesi-it-di-negara-maju-dangan-di-indonesia%26catid%3D34:tugas-kampus+profesi-profesi+bidang+IT+indonesia&cd=2&hl=en&ct=clnk&source=www.google.com
http://awansembilan.blogspot.com/2011/04/profesi-di-bidang-teknologi-informasi.html


Read more

Prosedur pendirian bidang usaha

Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :


1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis


2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).


3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.


4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain

yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan

Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

Contoh Draft kontrak kerja

Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : [___]
Alamat : [___]
Jabatan : [___]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan [___]
Yang berkedudukan di [___]
Jenis Usaha [___]
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai [___] Pihak Pertama (Pengusaha)

2. Nama : [___]
Jenis Kelamin : [___]
Tempat & Tgl lahir : [___]
Umur : [___]
Agama : [___]
Pendidikan terakhir : [___]
Alamat : [___]
No.KTP : [___]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [___], yang terletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [___].

Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam, atau [___] jam seminggu.

Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
• Tunjangan makan Rp [___],-
• Tunjangan transport Rp [___],-
• Bonus Rp [___],-

Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Dibuat di ………………………………
Tanggal,………………………………..


Pihak Pertama Pihak Kedua


Prosedur Pengadaan
Terbitnya Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan penyempurnaan Keppres yang lama, yaitu Keppres No. 18 Tahun 2000. Melalui penyempurnaan ini sebenarnya diharapkan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Dearah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien berdasarkan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, manfaat untuk kelancaran dan pelayanan masyarakat.
Dalam Keppres tersebut, pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip berikut.
1.Efisien, berarti pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.Efektif, berarti pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3.Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang dan jasa harus terbuka bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
4.Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang dan jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang dan jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
5.Adil/tidak diskriminatif berarti mernberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan iasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara dan/atau alasan apa pun.
6.Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran, baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pernerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.

Kontrak Bisnis
Kontrak didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak, dimana masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis.
Dalam penulisan naskah kontrak tersebut diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.

Anatomi Kontrak Bisnis
Bagian I
Merupakan keterangan mendasar meliputi: judul, tanggal, para pihak, kata sepakat menggunankan latar belakang (recitle), mengenai sesuatu untuk apa perjanjian diadakan, tidak melangar hukum (sesuatu sebab yang halal) dan pasal 1 yang isinya tentang definisi.
Bagian II
Merupakan bagian dari kontrak berisi tentang isi kontrak yang khas. Bagian inilah yang membedakan isi kontrak yang satu dengan kontrak yang lain. Yang dapat dilakukan adalah mengkoleksi contoh-contoh kontrak atau literatur-literatur tentang kontrak dalam suatu check list berikut contohnya.
Bagian III
Merupakan suatu bagian kontrak yang berisi pasal-pasal yang harus ada di semua kontrak yang dibuat meliputi isi kontrak yang prinsip antara lain yaitu: wanprestasi (even of default), peringatan (notice) atau somasi, ganti rugi atau denda, force majeure atau keadaan darurat, Penyelesaian sengketa (settlement of dispute), bahasa yang dipakai, ketentuan amandemen untuk kontrak jangka panjang, the entire agreement (kalimat dari keseluruhan perjanjian), penutup dan tanda tangan.

Pakta Integritas
Surat pakta integritas merupakan tambahan persyaratan administrasi yang sudah diberlakukan sejak "kurang lebih 2 bulan yang lalu". Jadi jika anda akan mengajukan permohonan sertifikasi alat maka anda wajib melampirkan dokumen pakta integritas tersebut.
Karena ini adalah regulasi baru sebagai upaya untuk pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelayanan publik perizinan dibang postel dan pengadaan barang dan jasa.

Contoh Pakta Integritas
Pakta Integritas
Nomor Surat

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
1.Nama :
2.Jabatan :
3.Nama Perusahaan :
4.Alamat Perusahaan ;
Dalam rangka pengurusan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi di Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1.Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
2.Tidak akan melakukan praktek KKN
3.Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui adanya indikasi KKN
4.Tidak member sesuatu yang berkaitan dengan pengurusan Sertifikasi alat/perangkat Telekomunikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/ atau gratifikasi.

Sumber :
http://ita-kyu-kiyut.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-bidang-usaha-it.html
http://www.indolawcenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1901%3Aprinsip-kebijakan-umum-dan-etika-pengadaan-barang-dan-jasa&catid=223%3Aprosedur-pengadaan-barang-dan-jasa&Itemid=246
http://forumwirausaha.com/apa-saja-yang-diperlukan-dalam-kontrak-bisnis/
http://www.indolawcenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=544%3A-apa-yang-perlu-diperhatikan-dalam-kontrak-bisnis&catid=222%3Alegal-skill&Itemid=237
http://www.narmadi.info/2010/05/contoh-surat-pakta-integritas.html
http://massofa.wordpress.com/2008/02/17/perjanjian-kerja/
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kontrak-kerja/apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja


Read more

Selasa, 05 April 2011

COCOMO

Cocomo Adalah Model konstruktif Biaya dan dikembangkan di TRW / Northrop-Grumman pada tahun 2002. Pertama kali ditemukan pada tahun 1981, oleh Barry Boehm memperkenalkan hirarki model estimasi PL dengan nama COCOMO, Barry Boehm mendesain COCOMO untuk memberikan estimasi / perkiraan jumlah Person-Months untuk mengembangkan suatu produk software. Referensi pada model ini dikenal dengan nama COCOMO 81.

Pada tahun 1990, muncul suatu model estimasi baru yang disebut dengan COCOMO II. Secara umum referensi COCOMO sebelum 1995 merujuk pada original COCOMO model yaitu COCOMO 81, setelah itu merujuk pada COCOMO II.

Model estimasi COCOMO telah digunakan oleh ribuan project manager suatu proyek perangkat lunak, dan berdasar pada pengalaman dari ratusan proyek sebelumnya. Tidak seperti model estimasi biaya yang lain, COCOMO adalah model terbuka, sehingga semua detail dipublikasikan, termasuk :
- Dasar persamaan perkiraan biaya
- Setiap asumsi yang dibuat dalam model
- Setiap definisi
- Biaya yang disertakan dalam perkiraan dinyatakan secara eksplisit

Perhitungan paling fundamental dalam COCOMO model adalah penggunaan Effort Equation (Persamaan Usaha) untuk mengestimasi jumlah dari Person-Months yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek. Sebagian besar dari hasil-hasil lain COCOMO, termasuk estimasi untuk Requirement dan Maintenance berasal dari persamaan tersebut.
kependekatan dari COnstructive COst Model (Model Biaya Konstruktif). Hirarki model Boehm berbentuk sbb :

Model 1 : Model COCOMO Dasar menghitung usaha pengembangan PL (dan biaya) sebagai fungsi dari ukuran prgram yang diekspresikan dalam baris kode yang diestimasi.
Model 2 : Model COCOMO Intermediate menghitung usaha pengembangan PL sebagai fungsi ukuran program dan serangkaian “pengendali biaya” yang menyangkut penilaian yang subyektif terhadap produk, perangkat keras personil, dan atribut proyek.

Model 3 : Model COCOMO advanced menghubungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian terhadap pengaruh pengendali biaya pada setiap langkah (analisis, perancangan, dll) dari proses rekayasa PL.

Sumber :
http://www.dashboardcafe.com/index.php?option=com_content&view=article&id=102:dashboard-cocomo&catid=1:beritaterbaru&Itemid=50
http://diarcoolz.blogspot.com/2010/01/cocomo.html


Read more